Wednesday, January 30, 2013
Proses pendirian persero terbatas
Proses Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
- Permohonan diajukan kepada Notaris
- Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
2. Akta Pendirian PT
Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang
sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para
pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
- Fotokopi KTP para pendiri
- Fotokopi KTP pengurus
- Data pendirian perusahaan
Lama proses
- Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja
- Akta Pendirian PT 1 hari kerja
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
4. Nomor Pokok Wajip Pajak
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
- Kartu NPWP, dan
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Lama Proses
8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama Proses