Biaya proses perseroan terbatas
Rp. 9.750.000-

Biaya sudah termasuk;

Cek dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI, SIUP, TDP, BNRI dan TBNRI, Legalisir fotokopi Akta Pendirian, Gratis 1 buah stempel warna
Consultan Chris Hp (+62)-882-7701-7231 Email :birojasasmart@yahoo.com

Proses Pendirian Perseroan Terbatas 

1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas


  1. Permohonan diajukan kepada Notaris
  2. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

Lama proses

  • Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
  • Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja

2. Akta Pendirian PT

Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.


Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.

  • Fotokopi KTP para pendiri
  • Fotokopi KTP pengurus 
  • Data pendirian perusahaan


Lama proses


  • Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja 
  • Akta Pendirian PT 1 hari kerja

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan


Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Lama proses

2 hari kerja setelah permohonan diajukan

4. Nomor Pokok Wajip Pajak 


Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
  • Kartu NPWP, dan
  • Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;
  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha


Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan

5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas


Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  • Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
  • Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak


Lama proses

10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan

6. Surat Izin Usaha Perdagangan


Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.


Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  • SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan 
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar


Lama Proses


10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan 

7. Tanda Daftar Perusahaan


Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.


Lama Proses

10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan

8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI


Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.

Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Lama Proses

60 (enampuluh) sampai dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja