Birojasa Khusus (Orang Asing)
                         Hubungi : Consultan Crist : (+62)-882-7701-7231
                         

Consultan Chris
No Hp       : (+62)-882-7701-7231
Email        : heni.krist07@gmail.com
Apa itu work permit dan tujuannya dilokasi kerja??

Pada setiap pagi sebelum mulai sebuah pekerjaan, personil dilokasi kerja disibukan untuk menyiapkan work permit (safety work permit). Dokumen tersebut wajib dimiliki oleh grup kerja dan disosialisasikan kepada tim yang akan mengeksekusi pekerjaan. Apa sih work permit itu kenapa penting dan apa tujuan dari adanya work permit?
Safety work permit atau biasa disingkat work permit adalah suatu sistem tertulis untuk suatu jenis pekerjaan tertentu dimana pekerjaan tersebut memiliki potensi bahaya yang harus dikendalikan baik terhadap keselamatan personil, peralatan, lingkungan, instalasi dan keterlangsungan operasional. Selain itu dokumen ini menjadi alat komunikasi antara pemilik instalasi  dengan supervisor, operator dan personil yang terlibat dalam pekerjaan yang akan dilakukan. Pekerjaan-pekerjaan yang akan dikakukan sebagi misal adalah pekerjaan di ruang terbatas (confined space), pekerjaan panas, penggalian, pengangkatan/pemindahan material atau peralatan yang berat, pekerjaan radiografi, pekerjaan listrik, uji tekanan, terlepasnya bahan kimia berbahaya keudara atau lingkungan, penyelaman, kegiatan perbaikan atau pemeliharaan dan lain-lain. Pekerjaan yang memiliki potensi berbahaya tidak hanya yang sudah disebutkan terdahulu tetapi juga disesuaikan dengan bisnis proses yang ada dan kriteria yang sudah ditetapkan oleh pemilik instalasi, oleh karena itu kriteria dan aplikasi work permit ini bisa berbeda-beda pada jenis industri yang ada. Secara terperinci, tujuan dari work permit antara lain:

• Memastikan otorisasi pekerjaan yang akan dilakukan oleh pemilik instalasi, pengawas
   instalasi kepada pelaksana pekerjaan.
• Identifikasi yang jelas mengenai jenis pekerjaan, metode kerja, resiko dan bahaya yang
   timbul dalam pekerjaan dan keterbatasan-keterbatasan yang ada.
• Tindakan pencegahan yang diambil untuk untuk mengendalikan bahaya yang timbul
   dalam pekerjaan.
• Memastikan penanggung jawab lokasi, pemilik instalasi mengetahu status update
   dari pekerjaan.
• Adanya sistem yang memastikan pengendalian bahaya dilakukan dan diperiksa
   mulai saat persiapan,  pelaksanaan dan saat selesai dikembailkan seperti semula
   oleh pengawas lokasi dan pelaksana pekerjaan.
• Adanya prosedur untuk membatalkan atau meneruskan pekerjaan.
• Adanya prosedur yang mengatur pekerjaan antara beberapa grup dalam suatu
  pekerjaan yang saling berhubungan/mempengaruhi (simaultanous operation).
• Adanya prosedur untuk handover antar shift kerja atau untuk memperpanjang
  permit karena pekerjaan belum selesai.

Dokumen ini merupakan bentuk otorisasi kepada pelaksana dari pemilik instalasi untuk melakukan penyelesaian  pekerjaan karena pelaksana akan melakukan sesuai dengan kriteria keselamatan yang diminta didalam permit dan dengan metode dan tahapan yang dituliskan didalam JSA (job safety analysis) atau bahkan didalam sebuah prosedur. Prosedur ini bukan hanya sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa semua bahaya yang ada telah di kendalikan tetapi yang lebih penting adalah pihak-pihak yang terlibat mengerti dan mematuhi apa yang tertulis dipermit. Hal ini terutama pada personil yang diluar instalasi yang akan melakukan pekerjaan, sebagai misal adalah kontraktor yang masuk kelokasi kerja. Mereka belum mengetahui dan terbiasa akan bahaya dan proses kerja yang ada.