Wednesday, January 30, 2013
Birojasasmart Pengurusan SIM (Terpercaya & Professional)
SIM Internasional
Pengurusan Cepat Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM C , A , B1 & SIM Iternasional,Sim Orang Asing,Peningkatan Golongan SIM.
Contact :
Consultan Chris
No Hp : (+62)-882-7701-7231
Email : heni.krist07@gmail.com
Menerima Pengurusan SIM Internasioanal Jarak Jauh
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Paspor / Visa
-Surat keterangan kependudukan
-SIM
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM
Bagi
masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil
atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A umum
Peningkatan Golongan dari SIM A umum atau SIM B ke SIM BI Umum
BIRO JASA SMART PENGURUSAN PEMBUATAN SIM, PERPANJANGAN SIM, PENGURUSAN SIM HILANG DAN PENGURUSAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM DARI SIM A POLOS KE SIM A UMUM, DARI SIM A KE SIM B
Pengurusan Cepat Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM C , A , B1 & SIM Iternasional,Sim Orang Asing,Peningkatan Golongan SIM.
Contact :
Consultan Chris
No Hp : (+62)-882-7701-7231
Email : heni.krist07@gmail.com
Menerima Pengurusan SIM Internasioanal Jarak Jauh
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Paspor / Visa
-Surat keterangan kependudukan
-SIM
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM
Bagi
masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil
atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A umum
Peningkatan Golongan dari SIM A umum atau SIM B ke SIM BI Umum
BIRO JASA SMART PENGURUSAN PEMBUATAN SIM, PERPANJANGAN SIM, PENGURUSAN SIM HILANG DAN PENGURUSAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM DARI SIM A POLOS KE SIM A UMUM, DARI SIM A KE SIM B
0 comments: