Hello... Sekarang ada solusi jika anda menderita kangker /penyakit lain ,anda Dapat menghubungi (+62)823-8758-1032 - http://www.birojasasmart.co.nr follow @Birojasa_smart
Wednesday, January 30, 2013

Proses pendirian persero terbatas



Biaya proses perseroan terbatas
Rp. 9.750.000-

Biaya sudah termasuk;

Cek dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI, SIUP, TDP, BNRI dan TBNRI, Legalisir fotokopi Akta Pendirian, Gratis 1 buah stempel warna
Consultan Chris Hp (+62)-882-7701-7231 Email :birojasasmart@yahoo.com

Proses Pendirian Perseroan Terbatas 

1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas


  1. Permohonan diajukan kepada Notaris
  2. Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
  3. Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.

Lama proses

  • Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
  • Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja

2. Akta Pendirian PT

Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.


Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.

  • Fotokopi KTP para pendiri
  • Fotokopi KTP pengurus 
  • Data pendirian perusahaan


Lama proses


  • Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja 
  • Akta Pendirian PT 1 hari kerja

3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan


Permohonan surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,

Persyaratan lain yang dibutuhkan;
  • Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
  • Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN

Lama proses

2 hari kerja setelah permohonan diajukan

4. Nomor Pokok Wajip Pajak 


Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk mendapatkan;
  • Kartu NPWP, dan
  • Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak

Persyaratan;
  • Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
  • Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
  • Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha


Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan

5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas


Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas


Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  • Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
  • Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak


Lama proses

10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan

6. Surat Izin Usaha Perdagangan


Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.


Persyaratan lain yang dibutuhkan;

  • SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan 
  • Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar


Lama Proses


10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan 

7. Tanda Daftar Perusahaan


Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.


Lama Proses

10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan

8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI


Perusahaan yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.

Permohonan ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.

Lama Proses

60 (enampuluh) sampai dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja
Read more ...

Birojasasmart Pendirian PT

www.birojasasmart.blogspot.com
Consultan :CHRIS
Phone :  Consultan Chris Hp (+62)-882-7701-7231
Batam
Untuk mendirikan  (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat PT didirikan.

Prosedur Pendirian PT
Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.

Setiap Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Para pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25% (duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.

Persiapan untuk mendirikan PT yang harus anda ketahui

Pertama kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan, tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta direksi dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah ini;

Pendiri Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;

Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.

Para pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam perseroan

Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Apabila anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.

Nama Perusahaan
Keterangan
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.

Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;

PT. KEMIT JAYA INDONESIA
PT. PEMBANGUNAN SEMESTA
PT. BANK HARTA PUSAKA
PT. MITRA KARONA
PT.BAHTE

Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.

Nama perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.

Pengecekan dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.

Lihat lebih lengkap informasi tentang nama Perseroan Terbatas

Tempat dan Kedudukan Perusahaan
Keterangan
Pada saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar (akta pendirian).

Tetapkan kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.


Khusus untuk wilayah DKI Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti kepemilikan tempat usaha tersebut.

Jika alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha tersebut.

Modal Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor, dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007 sebagai berikut;

1.     Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
2.     Minimal 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan

Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut

Jumlah modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi (golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Kualifikasi SIUP/usaha perdagangan berdasarkan modal disetor
Kualifikasi IUJK/usaha jasa konstruksi berdasarkan modal disetor
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
Keterangan
Anda harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perusahaan.

Bidang usaha perdagangan
Bidang usaha jasa konstruksi
Bidang usaha Percetakan
Bidang usaha jasa forwarding
Bidang usaha Industri
Bidang usaha jasa periklanan, dll

Sebagai acuan untuk menetapkan bidang usaha dan jenis kegiatan usaha tersebut silahkan lihat informasi terkait dibawah ini;

Maksud dan tujuan perseroan
Bidang usaha Pemasokan barang dan Jasa
Bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Bidang usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi

Direksi dan Komisaris
Keterangan
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;

1.     Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2.     Jika jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan  sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.

Jika anda sudah menyiapkan informasi disamping,  maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta Pendirian PT kepada Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan.

Permohonan Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Contoh Surat Kuasa

Setelah Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang harus anda lakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya, TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan perusahaan untuk dapat mengikuti
Read more ...

Birojasasmart Pengurusan SIM (Terpercaya & Professional)

SIM Internasional
Pengurusan Cepat Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM C , A , B1 & SIM Iternasional,Sim Orang Asing,Peningkatan Golongan SIM.

Contact :
Consultan Chris
No Hp       : (+62)-882-7701-7231
Email        : heni.krist07@gmail.com

Menerima Pengurusan SIM Internasioanal Jarak Jauh
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
 
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Paspor / Visa
-Surat keterangan kependudukan
-SIM
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM

Bagi masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)


Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A umum
Peningkatan Golongan dari SIM A umum atau SIM B ke SIM BI Umum
BIRO JASA SMART PENGURUSAN PEMBUATAN SIM,   PERPANJANGAN SIM, PENGURUSAN SIM HILANG DAN  PENGURUSAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM DARI SIM A POLOS KE SIM A UMUM, DARI SIM A KE SIM B
Read more ...

Sumbangan Untuk Anak Yatim 
No.Rekening :
109-00-1253480-6
Trimakasih Anda Telah membantu Anak Yatim 
Dan anak Yang Putus Sekolah.

Search This Blog

Sering di lihat


Selamat Datang Di Blog Kami Info Lebih Lanjut ?
Klik di sini

clock

Blog Maikelgandaria. Powered by Blogger.

Translate

Statik Blog

Flag Counter

Browser apa yg anda gunakan?