Biaya proses perseroan terbatas
Rp. 9.750.000-
Biaya sudah termasuk;
Cek
dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat
keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI,
SIUP, TDP, BNRI dan TBNRI, Legalisir fotokopi Akta Pendirian, Gratis 1
buah stempel warna
Proses Pendirian Perseroan Terbatas
1. Pendaftaran Nama Perseroan Terbatas
- Permohonan diajukan kepada Notaris
- Pengecekan nama perusahaan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan terbatas yang
anda pilih sudah dipesan atau digunakan pihak lain atau belum, jika
belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui
SISMINBAKUM untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI
- Jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Lama proses
- Cek dan pendaftaran nama perusahaan 1 hari kerja
- Persetujuan pemakaian Nama Perseroan Terbatas 4 hari kerja
Setelah mendapatkan kepastian mengenai pemakaian Nama Perseroan Terbatas, kemudian di buat Draf/Minuta Anggaran Dasar Perseroan Terbatas yang
sama isinya dengan Akta Pendirian oleh kantor notaris untuk
ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya. Disini para
pendiri/kuasanya dapat memeriksa kembali dan atau melakukan
perbaikan/penambahan isi anggaran dasar sebelum akta pendirian dibuat.
Jika minuta anggaran dasar perseroan terbatas sudah ditandatangani oleh para pendiri perusahaan atau kuasanya kemudian Akta Pendirian Perseroan Terbatas dibuat dan ditandatangani oleh Notaris.
- Fotokopi KTP para pendiri
- Fotokopi KTP pengurus
- Data pendirian perusahaan
Lama proses
- Draf dan penandatangan minuta akta pendirian PT 1 hari kerja
- Akta Pendirian PT 1 hari kerja
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Permohonan
surat keterangan domisili perusahaan diajukan kepada Kepala Kantor
Kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan berada,
sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
- Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
- Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
4. Nomor Pokok Wajip Pajak
Permohonan
pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan untuk
mendapatkan;
- Kartu NPWP, dan
- Surat keterangan tedaftar sebagai wajib pajak
Persyaratan;
- Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung
- Melampirkan bukti pelunasan PBB-pajak bumi banguan
- Melampirkan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha
Lama proses
2 hari kerja setelah permohonan diajukan
5. Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
Permohonan
ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan
pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai Badan Hukum
PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- Melampirkan surat pernyataan penyetoran modal yang ditandatangani oleh para pendiri Perseroan
- Melampirkan NPWP-nomor pokok wajib pajak
Lama proses
10 hari kerja hingga 30 hari kerja setelah permohonan diajukan
6. Surat Izin Usaha Perdagangan
Permohonan
SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan
SIUP menengah dan kecil, atau Dinas Perdagangan Propinsi untuk SIUP
besar sesuai dengan tempat kedudukan perusahaan berada.
Persyaratan lain yang dibutuhkan;
- SITU/HO untuk jenis kegiatan usaha tertentu yang dipersyaratkan berdasarkan Undang-Undang Gangguan
- Photo direktur utama/pimpinan perusahaan (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar
Lama Proses
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Permohonan pendaftaran diajukan kepada Pendaftaran Perusahaan yang berada di Kota/Kabupaten cq. Dinas Perdagangan.
Lama Proses
10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
8. Pengumuman Dalam Berita Negara dan Tambahan Berita Negara RI
Perusahaan
yang telah diumumkan dalam tambahan berita acara negara Repbulik
Indonesia, maka statusnya sebagai badan hukum telah sempurna.
Permohonan
ini dapat diajukan setelah perusahaan memiliki Tanda Daftar Perusahaan
dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI.
Lama Proses
60 (enampuluh) sampai dengan 90 (semibilanpuluh) hari kerja
Read more ...
www.birojasasmart.blogspot.com
Consultan :CHRIS
Phone : Consultan Chris Hp (+62)-882-7701-7231
Batam
Untuk
mendirikan (PT) dibutuhkan minimal 2 (dua) sebagai Pendiri yang
sekaligus menjadi Pemegang Saham dengan mengambil bagian saham pada saat
PT didirikan.
Prosedur Pendirian PT
Permohonan
Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para
pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri
atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Setiap
Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik oleh Notaris dalam
bahasa Indonesia yang memuat anggaran dasar Perseroan dan untuk
memperoleh statusnya sebagai badan hukum Perseroan harus mendapatkan
pengesahan dari Menteri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Para
pendiri harus menetapkan besarnya modal dasar Perseroan dengan
ketentuan minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) serta
menempatkan dan menyetorkan modal dengan ketentuan paling sedikit 25%
(duapuluh lima persen) dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor
penuh ke dalam Perseroan. Ketentuan Modal Perseroan ini diatur dalam
pasal 31 dan 32 Undang-Undang PT Nomor 40 tahun 2007.
Persiapan untuk mendirikan PT yang harus anda ketahui
Pertama
kali yang harus anda lakukan untuk dapat mendirikan Perseroan
Terbatas adalah menetapkan nama pendiri perusahaan, nama perusahaan,
tempat/kedudukan perusahaan, modal perseroan, maksud dan tujuan serta
direksi dan komisaris perseroan seperti tabel dibawah ini;
Pendiri Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan nama para pendiri perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah pendiri minimal 2 (dua) orang atau lebih.
Pendiri harus warga negara Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan atau undang-undang.
Para
pendiri untuk pertama kali pada saat perseroan ini didirikan harus
turut menyertakan modal/saham atau menjadi Pemegang Saham dalam
perseroan
|
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
Apabila
anggota Direksi atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah
satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
|
Nama Perusahaan
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan nama perusahaan. Sebaiknya anda siapkan 2 (dua) atau 3 (tiga) buah nama Perusahaan.
Nama perusahaan harus didahulukan dengan frase “PT” yang terdiri dari satu suku kata atau lebih, contoh;
PT. KEMIT JAYA INDONESIA
PT. PEMBANGUNAN SEMESTA
PT. BANK HARTA PUSAKA
PT. MITRA KARONA
PT.BAHTE
Pemakaian nama Perseroan Terbatas harus mendapatkan Persetujuan dari Menteri.
|
Nama
perusahaan di cek terlebih dahulu, apakah sudah
digunakan/didaftarkan pihak lain atau belum, kemudian didaftarkan
untuk mendapatkan persetujuan dari Menteri.
Pengecekan
dan pendaftaran/pemesanan nama Perseroan ini dapat dilakukan
sebelum Akta Pendirian PT dibuat, hal ini untuk menghindari
pemakaian nama tersebut digunakan oleh pihak lain.
Lihat lebih lengkap informasi tentang nama Perseroan Terbatas
|
Tempat dan Kedudukan Perusahaan
|
Keterangan
|
Pada
saat Perseroan didirikan harus mempunyai tempat kedudukan didaerah
kota atau kabupeten dalam wilayah Republik Indonesia yang ditentukan
dalam anggaran dasar (akta pendirian).
Tetapkan
kota/kabupaten sebagai tempat keududukan peseroan yang sekaligus
merupakan kantor pusat perusahaan, termasuk alamat jelas.
|
Khusus
untuk wilayah DKI Jakarta Perusahaan harus berdomisili dilingkungan
komersial/tempat usaha (non perumahan) seperti Ruko/Rukan yang
harus dibuktikan dengan IMB dan bukti sewa/kontrak atau bukti
kepemilikan tempat usaha tersebut.
Jika
alamat perusahaan berdomisili di Gedung Perkantoran maka lampirkan
bukti perjanjian sewa/kontrak dan bukti PPN atas sewa tempat usaha
tersebut.
|
Modal Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda harus menetapkan besarnya Modal Perseroan Terbatas yang
terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor,
dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang PT nomor 40 tahun
2007 sebagai berikut;
1. Modal dasar perseroan minimal Rp. 50.000.000 (lima pulu juta rupiah)
2. Minimal
25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh oleh para
pendiri Perseroan yang sekaligus menjadi Pemegang Saham Perseroan
Untuk jenis kegiatan usaha tertentu jumlah minimum modal dasar atau modal disetor dapat lebih besar sesuai dengan Undang-Undang atau Peraturan yang mengatur tentang kegiatan usaha tersebut
|
Jumlah
modal yang disetor didalam akta pendirian mempengaruhi kualifikasi
(golongan) perusahaan yang terkait masalah perizinan seperti Surat
Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
Kualifikasi SIUP/usaha perdagangan berdasarkan modal disetor
Kualifikasi IUJK/usaha jasa konstruksi berdasarkan modal disetor
|
Maksud dan Tujuan Perseroan Terbatas
|
Keterangan
|
Anda
harus menetapkan maksud dan tujuan perseroan yaitu bidang usaha
serta lingkup/jenis kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
perusahaan.
Bidang usaha perdagangan
Bidang usaha jasa konstruksi
Bidang usaha Percetakan
Bidang usaha jasa forwarding
Bidang usaha Industri
Bidang usaha jasa periklanan, dll
|
Sebagai
acuan untuk menetapkan bidang usaha dan jenis kegiatan usaha
tersebut silahkan lihat informasi terkait dibawah ini;
Maksud dan tujuan perseroan
Bidang usaha Pemasokan barang dan Jasa
Bidang usaha Jasa Pelaksana Konstruksi (kontraktor)
Bidang usaha Jasa Perencana Konstruksi dan Jasa Pengawas Konstruksi
|
Direksi dan Komisaris
|
Keterangan
|
Para pendiri perseroan harus menetapkan/mengangkat seorang Dirketur dan Komisaris, dengan ketentuan sebagai berikut;
1. Jumlah pengurus dalam perseroan minimal 2 (dua) orang, satu sebagai Direktur dan satu lagi sebagai Komisaris.
2. Jika
jumlah pengurus lebih dari 2 (dua) orang, misalnya yang akan
menjadi Direktur ada 2 dan Komisaris 1 orang, maka salah satu
Direktur diangkat menjadi Direktur Utama begitu juga jika komisaris
ada 2 orang maka salah satu diangkat menjadi Komisaris Utama.
|
Dalam hal ini pendiri perseroan dapat diangkat/ditetapkan sebagai Direktur atau Komisaris atau mengangkat sesorang menjadi
Direktur atau Komisaris didalam Perseroan.
|
Jika anda sudah menyiapkan informasi disamping, maka
anda sudah siap untuk mengajukan permohonan Akta Pendirian PT kepada
Notaris yang berwenang sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan.
Permohonan
Akta Pendirian PT tersebut bisa diajukan bersama-sama oleh para
pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri
atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris. Contoh Surat Kuasa
Setelah
Akta Pendirian PT selesai dibuat, yang harus anda lakukan adalah
melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat
melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP,
Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, SIUP atau Izin Usaha Lainnya,
TDP serta Sertifikasi dan Registrasi Badan Usaha yang dibutuhkan
perusahaan untuk dapat mengikuti
Read more ...
SIM Internasional
Pengurusan Cepat Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM C , A , B1 & SIM Iternasional,Sim Orang Asing,Peningkatan Golongan SIM.
Contact :
Consultan Chris
No Hp : (+62)-882-7701-7231
Email : heni.krist07@gmail.com
Menerima Pengurusan SIM Internasioanal Jarak Jauh
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Paspor / Visa
-Surat keterangan kependudukan
-SIM
Persyaratan pembuatan SIM untuk orang asing
1.Terbatas pada SIM A dan C
2.Tidak diberikan SIM Umum kecuali ada surat ijin dari Depnaker.
3.Harus ada :
-KIMS (Kartu Ijin Menetap Sementara)
-STMD (Surat tanda melapor diri)
-Pasport / Visa
-Surat keterangan kependudukan
4.Bagi WNA yang menetap di Indonesia masa berlaku SIM 5 tahun.
5.Bagi staf Kedutaan / keluarga berlaku 5 tahun.
6.Bagi WNA yang bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli berlaku 1 tahun.
7.Bagi Turis maksimal 1 bulan dan khusus SIM (hanya berlaku di Bali)
8.Apabila pemegang kembali ke negaranya harus melapor pada Satpas yang mengeluarkan SIM
Bagi
masyarakat yang ingin mengendarai kendaraan bermotor seperti mobil
atau motor di luar negeri, bisa membuat SIM Internasional dengan persyaratan sebagai berikut :
Persyaratan pengurusan SIM Internasional (PS.231 PP 44/93)
A. Salinan Surat Ijin Mengemudi yang dimiliki.
B. KTP.
C. Pasport.
D. Foto B/W ukuran 4 x 6 = 5 lembar. (untuk pria berdasi)
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B
Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM A umum
Peningkatan Golongan dari SIM A umum atau SIM B ke SIM BI Umum
BIRO JASA SMART PENGURUSAN PEMBUATAN SIM, PERPANJANGAN SIM, PENGURUSAN SIM HILANG DAN PENGURUSAN PENINGKATAN GOLONGAN SIM DARI SIM A POLOS KE SIM A UMUM, DARI SIM A KE SIM B
Read more ...